Bencana adalah suatu peristiwa / kejadian yang disebabkan oleh ulah manusia dan atau alam, yang mengakibatkan penderitaan manusia dan mengganggu aktifitasnya serta menimbulkan kerusakan harta benda, alam beserta lingkungan serta terhambatnya roda/kegiatan pemerintah dan masyarakat.

 

A.     JENIS BENCANA

    1. Bencana Alam
    1. Gempa Bumi
    2. Banjir
    3. Longsor
    4. Angin Topan, dll
    5. Bencana Ulah Manusia
      1. Kebakaran
      2. Polusi Udara, Air
      3. Kecelakaan Lalulintas, dll

 B.      PENANGGULANGAN BENCANA

Penggulangan Bencana adalah usaha manusia dalam menghadapi bencana melalui pencegahan dengan upaya memperkecil akibat bencana, kesiapsiagaan, respon pada bencana, usaha meringankan beban korban dan usaha pemulihan keadaan umum serta pembangunan kembali.

Penanggulangan korban bencana adalah upaya yang dilaksanakan dalam rangka meringankan penderitaan dan mengatasi kebutuhan primer manusia yang terkena dampak bencana berupa perlindungan, sandang, papan, kebutuhan kesehatan.

C.      PELAKSANAAN / PERSIAPAN MENANGGULANGI BENCANA

Sebelum, Sedang, dan Setelah Terjadi Bencana.

1. Sebelum Terjadi Bencana ( Upaya Preventif)

Kesiap siagaan masyarakat dan pemerintah agar terhindar dari bencana, sifatnya penyuluhan.

2. Selama Terjadinya Bencana (Uapaya Revresif)

Penyelematan atau pertolongan yang dilaksanakan selama terjadi bencana itu, agar akibat yang ditimbulkan bencana dapat ditekan dan mengurangi korban.

3. Setelah Terjadinya Bencana (Upaya Rehabilitasi)

Mengadakan penyuluhan rehabilitasi sosial dan mengadakan kembali atau memperbaiki sarana yang rusak, agar masyarakat dan sarana yang ada berfungsi kembali secara normal.

 

D.     PEMBAGIAN JENIS BENCANA SESUAI WAWASAN PMI

1. Bencana Ringan

Dapat dihadapi oleh Cabang PMI yang bersangkutan sendiri tanpa membutuhkan bantuan PMI Daerah atau Cabang PMI lain.

2. Bencana Sedang

Tidak cukup penanganan dihadapi oleh Cabang PMI yang bersangkutan sendiri, melainkan membutuhkan bantuan PMI Daerah atau PMI Cabang lain, terutama Cabang PMI yang bertetangga.

3. Bencana Besar

Tidak dapat dihadapi oleh Cabang PMI bersangkutan itu sendiri maupun dengan tambahan satuan PMI Daerah / Cabang PMI lain, sehingga membutuhkan bantuan PMI Pusat secara Khusus.

Apabila keadaan berat sekali maka dampak bencana itu harus dihadapi dengan permintaan bantuan dari luar ( Palang Merah Internasional).

 

E. BANTUAN PALANG MERAH INDONESIA

Secara operasional PMI dalam rangka penaggulangan korban bencana di Indonesia terikat dan diarahkan oleh :

  1. AZAS UMUM
  2. AZAS OPERASIONAL
    1. Lansung
    2. bantuan PMI kepada korban diberikan secara langsung tanpa perantara. Hal ini berlaku pula apabila dalam pemberian ini PMI bekerjasama dengan pihak lain.
    3. Bantuan PMI tersebut baik berupa jasa maupun Innatura harus dapat langsung dirasakan/dinikmati oleh para korban. Jadi bantuan ini bukan bersifat uang, sarana, atau fasilitas umum. Bnatuan dana hanya dapat diberikan dalam keadaan sangat khusus, apabila tidak ada pihak lain.
  1. Pemberian bantuan tidak bertentangan dengan azas dan dasar negara serta azas perhimpunan PMI.
  2. Bantuan kepada masyarakat hendaknya yang bersifat Edukatif sehingga timbul harga diri, kepercayaan diri dan kemandirian.

 

 

  1. Diusahakan memperhatikan PANCA TEPAT:
    1. Tepat lokasi
    2. Tepat Kuantitas.
    3. Tepat Sasaran.
    4. Tepat Waktu.
    5. Tepat Kualitas.

 

Bersifat Darurat

Bantuan PMI diberikan pada tahap darurat dari paling lama berlangsung 14 hari, selanjutnya para korban/penderita sudah sepenuhnya ditanggani oleh pemerintah. Namun dengan disertai dukungan dana dan sarana lainnya atas permintaan dan sesuai kemampuan PMI.

Beridentitas Palang Merah

Untuk memudahkan pengenalan, pengendalian, pengawasan, demi menegakkan dan memelihara citra PMI, maka setiap petugas penanggulangan korban diharuskan memakai tanda/lambang Palang Merah atau lambing PMI. Hal ini juga dilakukan pada tempat, sarana dan fasilitas yang digunakan PMI dilapangan. Sekaligus upaya ini dilaksanakan dalam rangka lebih memasyarakatkan PMI.

 

F.       LANGKAH-LANGKAH PENAGGULANGAN BENCANA ALAM

  1. Harus ada yang mengamati dan mengawasi.
  2. Harus ada yang melaporkan keadaan daerah bencana.
  3. harus ada yang menginformasikan tentang daerah bencana.
  4. Harus ada yang memberikan keputusan cepat bertindak.
  5. Harus ada yang melakukan pencarian korban.
  6. harus ada yang memberikan pertolongan pertama.
  7. Harus ada yang membuat sarana evakuasi.
  8. Harus ada yang evakuasi atau kalau perlu transmigrasi.
  9. Harus ada yang menyediakan penampungan sementara.
  10. Harus ada yang menyiapkan makanan atau dapur umum.
  11. Harus ada yang mengamankan lingkungan/siskamling.

 

G.     FUNGSI PMI DALAM PENAGGULANGAN BENCANA

Untuk menjalankan tugas kemanusiaan dalam upaya penanggulangan

bencana, organisasi PMI mengembangkan fungsi sebagai berikut :

  1. Pertolongan.
  2. Pengungsian.
  3. Penampungan Darurat.
  4. Bantuan Pangan.
  5. Bantuan Sandang.
  6. Bantuan Medis.
  7. Bantuan Sosial.