A. Pengurangan resiko bencana

Pengurangan resiko bencana adalah konsep dan praktik mengurangi resiko bencana melalui upaya sistematis dalam menganalisa dan mengurangi faktor-faktor penyebab bencana. Ada dua faktor utama penyebab bencana, yaitu kerawanan alam dan kerentanan manusia.

Kerawanan alam adalah keadaan yang timbul akibat fenomena alam. Hal ini memiliki kemungkinan yang kecil untuk dihindari, khususnya di daerah-daerah rawan bencana seperti perbukitan atau lereng terbuka atau gundul. Kerawanan alam tersebut dapat ditekan dengan menjaga keseimbangan alam. Bagaimanapun, manusia mempunyai peran dan tanggung jawab besar terhadap kerusakan alam.

Sedangkan, kerentanan manusia adalah keadaan atau kondisi di mana masyarakat menjadi korban yang dirugikan dari dampak bencana alam. Oleh sebab itu, diperlukanlah edukasi tentang kebencanaan, supaya masyarakat akan siap dan sigap dalam menghadapi bahaya dan ancaman bencana alam. Sehingga, jumlah resiko bencana alam pun dapat berkurang.

Untuk menurunkan angka kerentanan manusia terhadap ancaman bencana perlu upaya penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Sosialisaasi kebencanaan, Aplikasi dan website terkait kebencanaan, sekali lagi, oleh BPBD Kabupaten Jombang, diperuntukkan kepada masyarakat untuk menunjang upaya pengurangan resiko bencana.

Baik kerawanan alam dan kerentanan manusia merupakan sebuah resiko bencana. Namun, potensi bencana dapat dikenali sejak dini, sehingga dampaknya tidak akan memakan banyak kerugian. Maka, lembaga terkait yang bertanggung jawab menangani kebencanaan seperti BPBD Kabupaten Jombang, dan masyarakat, sudah seharusnya bekerja sama.

Sumber : Badan Penanggulangan Bencana Daerah

 

B. Tanggap Darurat Bencana
Letak geografis Indonesia di daerah Khatulistiwa dengan morfologi yang beragam dari dataran sampai pegunungan tinggi menyebabkan Indonesia termasuk negara yang paling rawan terhadap bencana.

Berdasarkan data Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Strategi Internasional Pengurangan Risiko Bencana (UN-ISDR), Indonesia menduduki peringkat tertinggi untuk ancaman bahaya tsunami, tanah longsor, dan letusan gunung berapi.

Sebagai salah satu mandatnya, PMI melakukan respon cepat, tepat dan terkoordinasi untuk membantu masyarakat saat terjadi bencana. Untuk melakukan penanggulangan bencana, PMI didukung oleh relawan yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak pelaku pelayanan kepalangmerahan PMI di masyarakat.

Mandat PMI dalam membantu penanggulangan bencana ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246 Tahun 1963 tentang PMI yang bekerja melaksanakan tugas atas nama pemerintah dan bertanggungjawab kepada pemerintah dengan tetap berprinsip kepada kemandirian PMI dan dalam hal bencana, PMI mempunyai tugas antara lain sebelum bencana, saat bencana, dan paska bencana.

Prinsip 6 Jam

Saat ini PMI menjalankan Prinsip “6 Jam Sampai di Lokasi Bencana” yaitu respon awal PMI sudah dilakukan dalam waktu 6 jam setelah bencana terjadi. Hal ini untuk mendukung respon PMI yang diupayakan dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Kapasitas Operasi Tanggap Darurat

Selain personil relawan, operasi penanggulangan bencana PMI didukung dengan peralatan dan perlengkapan respon bencana, termasuk gudang regional PMI yang tersebar di 6 wilayah (Banten, padang, Semarang, Gresik, dan Makassar) berisi barang bantuan tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu kegiatan penanggulangan bencana PMI di regional Jawa, Sumatera, Kalimantan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian timur dan Kepulauan Sumbawa, dan wilayah Maluku, Papua serta Sulawesi.

Saat ini PMI juga memiliki armada yang dimobilisasi saat respon penanggulangan bencana, seperti helikopter, ambulans, mobil amphibi (Haglund), mobil tangki air, dan mobil unit donor darah selain dukungan lainnya yaitu posko bencana di setiap markas PMI serta peralatan air dan sanitasi.

Kegiatan Penanggulangan Bencana

Dalam memberikan bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana, PMI memberikan pelayanan yaitu:

Evakuasi korban
Penampungan darurat (pengungsian)
Pertolongan Pertama
Medis dan ambulans
Dapur umum
Distribusi bantuan
Air dan sanitasi

Sumber : www.PMI.or.id