“UN SOUVENIR DE SOLFERINIO”/ A MEMORI OF SOLFERINO yang artinya Kenang-kenangan dari Solferino” sebuah buku yang dirilis pada tahun 1862, yang menceritakan betapa tragisnya akibat perang yang terjadi pada tahun 1859 yang terjadi di Solferino Itali Utara, antara pasukan Prancis dan Itali sedang bertempur melawan pasukan Austria, dimana pada saat itu dinas medis militer kewalahan dalam menangani korban perang yang mencapai 40.000 orang.

Buku yang di gagas dan ditulis oleh seorang warga swiss yakni Jean Henry Dunant yang selanjutnya pada masa ke masa beliau disebut sebagai Bapak Palang Merah Sedunia, dalam buku tersebut beliau mengajukan 2 gagasan yang pertama yakni membentuk organisasi kemanusiaan internasional yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong prajurit yang terluka dimedan perang, yang kedua gagasan Jean Henry Dunant yaitu mengadakan perjanjian International guna melindungi prajurit yang cedera dan sukarelawan serta organisasinya yang menolong saat terjadinya perang.

Setelah dua gagasan yang tertuang dalam buku tersebut tersebar tepatnya pada tahun 1863 ternyata mendapat tanggapan luar biasa dan membuat empat orang yang diantaranya General Dufour,Dr. Theodore,Dr.Luis Appia serta Gustave Moyner ikut bergabung dengan Jean Henry dunant untuk mengembangkan gagasan tersebut selanjutnya mereka berlima membentuk Komite Internasional Palang Merah atau yang lebih dikenal dengan nama International Commite Of the Red Cross ( ICRC ).

Berdasarkan gagasan pertama didirikanlah sebuah organisasi Sukarelawan disetiap negara yang bertugas membantu dinas medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut sekarang disebut LRCS (Loague Of The Red Cross Society) atau LPPMI (Liga Perhimpunan Palang Merah) yang dibentuk tanggal 5 Mei Tahun 1919. Tahun 1992 berubah menjadi Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Palang Merah dalam pengabdiannya ke masyarakat mempunyai tugas baik dimasa perang ataupun damai diantaranya :
1. Membantu Jawatan Kesehatan angkatan Perang
2. Memberi Pertolongan pada waktu perang pada waktu damai
3. Membangkitkan perhatian umum terhadap azas dan tujuan Palang Merah
4. Menyebarluaskan Cita-cita Palang Merah Berdasarkan Prikemanusiaan
5. Menyiapkan tenaga dan sarana Kesehatan/bantuan lainnya untuk menjamin kelancaran tugas Palang Merah.
6. Memberi bantuan dan pertolongan pertama dalam setiap musibah/kecelakaan.
7. Menyelenggarakan PMR
8. Turut memperbaiki kesehatan rakyat
9. Membantu Mencari Korban Hilang (TMS).

LAMBANG DAN SEJARAHNYA
Dalam perkembangannya ada Tiga macam Lambang Palang Merah yang resmi diakui Internasional :
1. Palang Merah diatas warna dasar putih adalah kebalikan dari bendera Swiss sebagai lambang yang diakui untuk menghormati negara Swiss atau kewarganegaraan Dunant.( 1864 )

2. Bulan sabit Merah diatas warna dasar putih digunakan dinegara Arab ( 1876 )3. Singa dan Matahari Merah diatas warna dasar putih digunakan dinegara Iran.

3. Pada Konferensi Internasional yang ke-29 tahun 2006, sebuah keputusan penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status yang sama dengan Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

Pada penggunaannya Lambang memiliki fungsi yang diantaranya digunakan sebagai Tanda Pengenal, Lambang tersebut harus dalam ukuran kecil, berfungsi pula untuk mengingatkan bahwa institusi di atas bekerja sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan. Pemakaian Lambang sebagai Tanda Pengenal juga menunjukan bahwa seseorang, sebuah kendaraan atau bangunan berkaitan dengan Gerakan. Untuk itu, Gerakan secara organisasi dapat mengatur secara teknis penggunaan Tanda Pengenal misalnya dalam seragam, bangunan, kendaraan dan sebagainya. Penggunaan Lambang sebagai Tanda Pengenal pun harus didasarkan pada undang-undang nasional mengenai Lambang untuk Perhimpunan Nasionalnya.

Lambang digunakan sebagai tanda pelindung, Lambang tersebut harus menimbulkan sebuah reaksi otomatis untuk menahan diri dan menghormati di antara kombatan. Lambang harus selalu ditampakkan dalam bentuknya yang asli. Dengan kata lain, tidak boleh ada sesuatupun yang ditambahkan padanya – baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah ataupun pada dasarnya yang putih. Karena Lambang tersebut harus dapat dikenali dari jarak sejauh mungkin, ukurannya harus besar.

Sesuai dengan konvensi jenewa bahwa dalam satu Negara Hanya boleh dipergunkan Satu Lambang. Sedangkan untuk di Negara Indonesia sendiri sesuai dengan Keputusan Presiden tanggal 16 januari 1950 No. 25/1950 tentang pengesahan berdirinya PMI, serta pengakuan Palang Merah Indonesia oleh International Commite Of The Red Crossdan menjadi anggota ke 68 pada tahun 1950. Pemaparan aturan dan dasar hukum tentang lambang di suatu Negara telah jelas menjawab keprihatian kita khususnya di Indonesia yang dimana masih ada lembaga atau organisasi tertentu yang menggunakan lambang lain selain Palang Merah.